Pembuatan Wasiat oleh Warga Negara Asing
Seorang WNA (Warga Negara Asing) boleh membuat wasiat di Indonesia tentang hartanya yang ada di Indonesia. Karena pembuatan wasiat di dasarkan pada letak dimana harta tersebut berada. Artinya, dalam hal kepemilikan asset di luar negeri, maka yang berwenang untuk membuat wasiat di tempat di mana asset tersebut berada adalah Notaris/ pejabat yang ditunjuk dengan mekanisme sesuai aturan yang … Read more