Menikah Dengan Warga Negara Asing
Telah banyak Warga Negara Indonesia melangsungkan perkawinan dengan Warga Negara Asing, di Indonesia perkawinan semacam itu disebut sebagai perkawinan campuran. Pasal 57 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. … Read more